Tag: RUU
UU TNI Cerminkan Komitmen Pemerintah terhadap Reformasi dan Supremasi Sipil
Oleh : Rivka Mayangsari*) Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap reformasi sektor pertahanan dan penegakan prinsip supremasi sipil melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru. UU ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat sistem pertahanan negara, tetapi juga menjaga agar prinsip-prinsip demokrasi tetap menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketua Komisi
UU TNI Dirancang Sesuai Aturan Hukum dan Prinsip Keterbukaan
Jakarta — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip keterbukaan serta partisipasi bermakna. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa proses pembahasan hingga pengesahan UU TNI tidak lepas
Proses Legislasi UU TNI Telah Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sipil
Oleh : Aristika Utami Proses legislasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mencerminkan pentingnya keterbukaan dalam pembentukan kebijakan strategis negara. Proses ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, melainkan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, pakar pertahanan, serta organisasi masyarakat sipil. Hal ini
Penyusunan UU TNI Berjalan Transparan dan Libatkan Ragam Pemangku Kepentingan
Jakarta – Penyusunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional In-donesia (UU TNI) ditegaskan oleh pemerintah bahwa proses penyusunan telah berjalan transparan dan melibatkan ragam pemangku kepentingan strategis yang relevan dari berbagai sektor. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa se-tiap tahapan legislasi berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan memenuhi asas partisipasi
Optimisme RUU KUHAP Berikan Sistem Peradilan Inklusif
Oleh: Yusran Pratama )* Upaya pembaruan sistem hukum di Indonesia kembali menunjukkan kemajuan strategis dengan ditargetkannya penyelesaian Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tahun ini. Pemerintah dan DPR menyadari bahwa revisi KUHAP adalah keniscayaan agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada Januari 2026. Sinkronisasi kedua instrumen
RUU KUHAP Mendukung Proses Hukum yang Transparan
Oleh: Indira Sari )* Pemerintah terus meneguhkan komitmennya dalam membangun sistem peradilan pidana nasional yang adil, modern, dan transparan. Salah satu wujud konkret dari langkah ini adalah pembaruan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan melengkapi berlakunya KUHP baru pada 2026 mendatang. Pembaruan ini bukan hanya penting sebagai upaya harmonisasi
RUU KUHAP Mewujudkan Penegakan Hukum yang Demokratis
Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengapresiasi keputusan Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan agar advokat diberikan hak imunitas dalam menjalankan profesinya. “Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak
RUU KUHAP Menjawab Kebutuhan Era Penegakan Hukum Modern
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, menyambut positif langkah Komisi III DPR yang merilis naskah resmi RUU KUHAP. “Saya sangat mengapresiasi keputusan ini karena publik bisa melihat langsung drafnya dan memberi masukan secara terbuka, tanpa lagi terjebak pada asumsi-asumsi yang tidak berdasar,” ujar Wayan. Ia menanggapi
Formulasi Baru Pembahasan RUU di DPR Dorong Legislasi yang Lebih Partisipatif
Oleh : Salsabila Rachma)* Proses pembentukan undang-undang merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Kualitas legislasi tidak hanya ditentukan oleh substansi norma hukum, tetapi juga oleh mekanisme, transparansi, dan keterlibatan publik dalam penyusunannya. Dalam kerangka ini, upaya DPR RI untuk merumuskan pendekatan baru dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi.
DPR Rumuskan Formulasi Baru Legislasi yang Lebih Terbuka
Oleh : Dimas Ardiansyah )* Proses legislasi di Indonesia tengah berada pada titik penting transformasi. Dalam sistem demokrasi modern, kualitas suatu undang-undang tidak hanya diukur dari substansinya, tetapi juga dari proses penyusunannya yang inklusif, transparan, dan akuntabel. Reformasi dalam metode pembahasan rancangan undang-undang menjadi langkah krusial untuk menjawab berbagai tantangan legislatif yang dihadapi selama ini.