Don't miss...
Danantara Gandeng JBIC Biayai Proyek Energi Hijau Indonesia
Jakarta – Danantara Indonesia terus memperkuat peran strategisnya dalam mendukung transisi energi bersih di Tanah Air. Lembaga investasi negara tersebut resmi menjalin kerja sama dengan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan awal Juli 2025. Kolaborasi ini membuka peluang pembiayaan proyek berkelanjutan dalam skala besar di berbagai sektor. CEO
Kepercayaan Dunia Naik, Danantara Raih Pendanaan Raksasa
Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dikabarkan tengah menjajaki fasilitas kredit multi mata uang senilai hingga US\$10 miliar atau sekitar Rp162,3 triliun. Nilai ini menjadikannya sebagai salah satu pinjaman terbesar yang pernah dicapai di Asia Tenggara. Mengutip laporan Bloomberg, “Danantara telah mengirimkan permintaan proposal kepada sejumlah bank internasional dan regional untuk tenor
Danantara Pacu Hilirisasi Batu Bara Berbasis ESG
Oleh: Cintya Dewi )* Pemerintah semakin memperkuat strategi hilirisasi sumber daya alam dengan pendekatan yang berkelanjutan. Melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) menjadi salah satu prioritas utama yang akan didanai. Langkah ini mencerminkan komitmen serius untuk mengurangi ketergantungan pada impor LPG, sekaligus memanfaatkan potensi energi
Jaga Ketahanan Strategis, Danantara Dorong Investasi Energi dan Pangan
Oleh: Satria Wahyuda )* Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional secara berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang kini dijalankan adalah pembentukan dan penguatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah entitas strategis yang ditugaskan untuk menjadi motor penggerak investasi jangka panjang, terutama di sektor-sektor yang berdampak langsung terhadap kemandirian dan
Hadapi Dampak Tarif Impor Trump, Pemerintah Luncurkan Program PKE
JAKARTA — Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi meluncurkan Program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk menghadapi kebijakan tarif impor 32 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Terkait dengan hal itu, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Astuti menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk semakin memperluas akses pasar
Mitigasi Dampak Tarif Impor Trump, Pemerintah Pastikan Ekspor ke Negara Non-Tradisional
JAKARTA — Pemerintah Indonesia bergerak cepat dalam mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor 32 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Tony Prianto, menyebut dinamika tarif tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha. Hal tersebut karena perdagangan Indonesia masih bertumpu pada negara tujuan
Mengapresiasi Gerak Cepat Mitigasi Pemerintah Terhadap Dampak Tarif Impor Trump
Oleh : Zaki Walad )* Pemerintah Indonesia menunjukkan langkah yang cepat dan responsif dalam upaya untuk mengantisipasi terjadinya dampak negatif dari kebijakan tarif impor 32 persen yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Kebijakan tersebut tentu saja menimbulkan berbagai macam potensi tekanan pada neraca perdagangan nasional, mengingat AS sendiri masih menjadi salah satu pasar
Pemerintah Mitigasi Dampak Tarif Impor Trump Melalui Diversifikasi Pasar Ekspor
Oleh : Umar Adisusanto )* Pemerintah Indonesia telah menunjukkan bagaimana langkah yang cepat dan juga strategis dalam rangka untuk menghadapi adanya tekanan kebijakan tarif impor sebesar 32 persen dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Kebijakan tersebut tentunya telah berpotensi untuk menimbulkan berbagai macam risiko besar bagi perdagangan nasional, mengingat AS sendiri masih menjadi salah satu
Pepera 1969 Tegaskan Papua Sah Bagian dari NKRI dan Diakui Dunia Internasional
Papua– Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 menjadi tonggak sejarah yang menegaskan Papua sebagai bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pelaksanaan Pepera di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi bukti kuat bahwa integrasi Papua ke dalam Indonesia bukanlah hasil klaim sepihak, melainkan melalui proses legal dan diplomasi yang diakui secara internasional. Pegiat sejarah
PEPERA 1969 Bukti Sah Integrasi Papua ke Indonesia
Jayapura – Integrasi Papua ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali ditegaskan sebagai sah secara hukum dan diakui secara internasional. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969 merupakan tonggak utama dalam proses tersebut, sesuai dengan amanat Perjanjian New York antara Indonesia dan Belanda. Proses PEPERA berlangsung dari 14 Juli hingga 4 Agustus 1969 sebagai