Skip to content

Menu

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

You are here :
  • Home
  • Berita
  • Bukan Dwifungsi, UU TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil
Written by AdminMarch 31, 2025

Bukan Dwifungsi, UU TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

Berita Article

Jakarta – Pembahasan mengenai Undang-Undang (UU) TNI bukan hanya memperbarui kerangka hukum yang mengatur peran TNI, tetapi juga menegaskan kembali komitmen untuk tetap menjaga supremasi sipil dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun kalangan militer.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pembahasan terkait revisi UU TNI secara jelas menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama dalam sistem pemerintahan.

“Kami di DPR RI, bersama pemerintah, memastikan UU ini disusun dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia maupun di ranah internasional,” ujar Puan.

“Supremasi sipil dan hak-hak demokrasi serta HAM tetap dijunjung tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan penegasan bahwa UU ini tidak akan mengembalikan TNI pada era dwifungsi yang pernah terjadi di masa lalu.

“Kami ingin memastikan bahwa TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga kedaulatan negara, dan tidak terlibat dalam politik atau pemerintahan sipil,” kata Dasco.

“Kami jamin tidak ada ruang untuk TNI berperan melebihi kapasitas profesionalnya, penolakan terhadap konsep dwifungsi TNI akan tetap menjadi prinsip yang dipegang teguh,” imbuh Dasco.

Di sisi lain, Kepala Hukum (Kakum) Koharmatau, Letkol Kum Anwar Musyadad, juga menegaskan bahwa UU ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit TNI serta tetap menjaga supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kami akan terus menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan mematuhi garis profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” ujar Anwar.

Pemerintah dan legislatif berusaha untuk menyelaraskan kepentingan pertahanan negara dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menjadi dasar negara Indonesia.

UU TNI bertujuan untuk menciptakan angkatan bersenjata yang lebih profesional, modern, dan siap menghadapi tantangan zaman, tanpa mengabaikan kewenangan serta otoritas sipil yang tetap harus dipertahankan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Indonesia berkomitmen untuk terus memperkokoh supremasi sipil, menjaga keberagaman, dan menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam seluruh kebijakan dan undang-undang.

Hal ini mencerminkan keberhasilan pemerintah dan DPR RI dalam mengelola dinamika politik dan militer dengan penuh kehati-hatian dan kesungguhan, demi kepentingan bangsa dan negara.

Dengan langkah ini, TNI agar terus berfungsi secara profesional sesuai dengan tugas dan kewenangannya, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara demokratis yang mengutamakan supremasi sipil.

You may also like

Sukses Bekuk Puluhan Kasus Judi Daring, Komitmen Aparat Keamanan Patut Diapresiasi

Aparat Keamanan Berhasil Ungkap Kasus Judi Daring, Selamatkan Perputaran Uang Capai Miliaran

Sinergi Lintas Sektor Buktikan Keseriusan Negara Berantas Judi Daring

Tags: dwifungsi, revisi, UU TNI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress