Tag: UU TNI
UU TNI Cerminkan Komitmen Pemerintah terhadap Reformasi dan Supremasi Sipil
Oleh : Rivka Mayangsari*) Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap reformasi sektor pertahanan dan penegakan prinsip supremasi sipil melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru. UU ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat sistem pertahanan negara, tetapi juga menjaga agar prinsip-prinsip demokrasi tetap menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketua Komisi
UU TNI Dirancang Sesuai Aturan Hukum dan Prinsip Keterbukaan
Jakarta — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip keterbukaan serta partisipasi bermakna. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa proses pembahasan hingga pengesahan UU TNI tidak lepas
Proses Legislasi UU TNI Telah Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sipil
Oleh : Aristika Utami Proses legislasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mencerminkan pentingnya keterbukaan dalam pembentukan kebijakan strategis negara. Proses ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, melainkan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, pakar pertahanan, serta organisasi masyarakat sipil. Hal ini
Penyusunan UU TNI Berjalan Transparan dan Libatkan Ragam Pemangku Kepentingan
Jakarta – Penyusunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional In-donesia (UU TNI) ditegaskan oleh pemerintah bahwa proses penyusunan telah berjalan transparan dan melibatkan ragam pemangku kepentingan strategis yang relevan dari berbagai sektor. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa se-tiap tahapan legislasi berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan memenuhi asas partisipasi
Hindari Anarkisme, Junjung Tinggi Sistem Judicial Review ke MK Soal UU TNI
Oleh: Sopari Abdullah )* Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI pada 20 Maret 2025 telah menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Sejumlah pihak khawatir revisi akan membuka celah kembalinya peran militer dalam urusan sipil, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia. Di
Tidak Ada Muatan Terselubung, Revisi UU TNI Memperkuat Keamanan Negara
Oleh: Bara Winatha )* Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan langkah maju dalam memperkuat pertahanan dan stabilitas nasional. Tidak ada kepentingan tersembunyi dalam revisi ini, melainkan penyesuaian terhadap kebutuhan zaman guna memastikan TNI tetap profesional dalam menjaga kedaulatan negara. Kekhawatiran mengenai kembalinya dwifungsi ABRI serta dominasi militer di
Pemerintah Pastikan UU TNI Tak Aktifkan Dwifungsi ABRI
JAKARTA –Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa memastikan bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen menjaga supremasi sipil serta memastikan TNI tetap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai alat pertahanan negara. Ia menepis
Bukan Dwifungsi, UU TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil
Jakarta – Pembahasan mengenai Undang-Undang (UU) TNI bukan hanya memperbarui kerangka hukum yang mengatur peran TNI, tetapi juga menegaskan kembali komitmen untuk tetap menjaga supremasi sipil dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal ini disampaikan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun kalangan militer. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan