Day: July 19, 2025
Pemerintah Berhasil Bongkar Sindikat Judi Daring Bertaut China-Kamboja, Puluhan Pelaku Ditangkap
Jakarta – Aparat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik judi daring yang meresahkan masyarakat. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menggerebek sindikat judi daring bertaut jaringan internasional asal China dan Kamboja, yang beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam operasi serentak yang dilakukan oleh tim Subdit III Jatanras, polisi menangkap 22 tersangka
Pemerintah Berhasil Bongkar Sindikat Internasional dan Tindak Kriminal Lokal Terkait Judi Daring
Jakarta – Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi kejahatan Judi Daring yang kini tidak hanya berskala lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan internasional. Dalam langkah tegas terbaru, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat besar yang beroperasi lintas negara, melibatkan server dari China dan Kamboja. Operasi
Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Gagalkan Operasi Judi Daring Internasional dan Selamatkan Miliaran Rupiah
*) Oleh : M. Syahrul Fahmi Keberhasilan aparat penegak hukum Indonesia dalam membongkar jaringan judi daring internasional yang terafiliasi dengan sindikat China dan Kamboja patut mendapatkan apresiasi luas dari seluruh lapisan masyarakat. Operasi simultan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi kejahatan digital lintas batas
Mengapresiasi Upaya Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Daring
Oleh : Wilam Putra (Pegiat Anti Judi Daring) Pemerintah Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan bantuan sosial (bansos) yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan. Temuan dari hasil kerja sama antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan