Skip to content

Menu

Archives

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

August 2025
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • Tidak Langgar Hukum, Rangkap Jabatan Wamen di BUMN Sesuai Ketentuan MK
Written by Admin@manokwaritopics.comAugust 5, 2025

Tidak Langgar Hukum, Rangkap Jabatan Wamen di BUMN Sesuai Ketentuan MK

Uncategorized Article

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah Wakil Menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melanggar ketentuan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penjelasan ini disampaikan untuk membangun kepercayaan publik sekaligus merespons dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi menyatakan bahwa tidak ada satu pun amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah terkait hal tersebut.

“Sejauh ini pemerintah tidak menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara amar putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” ujar Hasan Nasbi.

Hasan menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam putusan MK hanya berlaku bagi menteri, kepala badan, atau kepala kantor. Sementara posisi wakil menteri tidak termasuk dalam batasan tersebut, sehingga tidak menjadi pelanggaran apabila menjabat komisaris di perusahaan BUMN.

“Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor. Kalau Wamen juga sebelumnya ada yang menjabat komisaris di beberapa BUMN, dan ini sudah berjalan lama,” tambah Hasan.

Sebelumnya, isu ini sempat bergulir ke Mahkamah Konstitusi melalui gugatan perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut.

Juhaidy dalam gugatannya meminta agar Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara direvisi, dengan menambahkan klausul pelarangan rangkap jabatan untuk Wakil Menteri. Namun MK memutuskan tidak menerima permohonan itu.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani turut memberikan pernyataan serupa. Ia menilai bahwa tidak ada larangan hukum bagi wakil menteri untuk merangkap sebagai komisaris BUMN.

“Itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan (amar) keputusan MK. Tapi, MK memberi pertimbangan,” ungkap Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menurutnya, karena hanya berupa pertimbangan dan bukan bagian dari amar putusan yang bersifat mengikat, maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakannya. Muzani juga menegaskan bahwa hal ini bukanlah pelanggaran hukum, melainkan sebuah kebijakan yang tetap dalam koridor konstitusional.

Pemerintah pun mengimbau agar publik mencermati kembali substansi putusan MK, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Penunjukan wakil menteri sebagai komisaris diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dan membawa dampak positif terhadap tata kelola BUMN.

You may also like

Demi Persatuan Bangsa, Penting Hindari Aksi 28 Agustus Ciptakan Kondusivitas

Kebijakan Pro-Buruh Terus Diperkuat, Pemerintah Pastikan Perlindungan dan Kesejahteraan

Danantara Tegaskan Penghapusan Tantiem untuk Efisiensi Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

August 2025
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress