Skip to content

Menu

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Tuntutan 17+8 lewat RUU Perampasan Aset
Written by Admin@manokwaritopics.comSeptember 19, 2025

Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Tuntutan 17+8 lewat RUU Perampasan Aset

Uncategorized Article

Jakarta – Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti tuntutan publik, termasuk poin 17+8, dengan mempercepat agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat tata kelola negara sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang menghendaki langkah tegas terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekayaan negara.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sejalan dalam mendorong RUU tersebut.

“Komitmen politiknya sudah satu. Jadi, bersabar sedikit saja soal RUU Perampasan Aset,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia menjelaskan, karena inisiatif RUU kini berada di DPR, pembahasannya diyakini akan lebih cepat.

Pemerintah disebut sudah siap dengan naskah yang telah rampung.

“Kalau inisiasi dari DPR, justru lebih mudah. Pemerintah sudah siap,” kata Supratman.

Menkum juga memastikan tidak ada masalah jika RUU Perampasan Aset baru dibahas setelah penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” tuturnya.

Pemerintah sebelumnya menyetujui usulan DPR agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di Kompleks Parlemen.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebut RUU Perampasan Aset kini resmi menjadi usul inisiatif DPR.

“Awalnya memang RUU ini ada dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 usulan pemerintah, tetapi sekarang kita ambil alih untuk menjadi inisiatif DPR,” jelasnya.

Dukungan juga datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI.

Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan pihaknya siap mengawal pembahasan RUU tersebut, termasuk dalam kerangka memenuhi aspirasi publik.

“Kami mengapresiasi aspirasi yang disampaikan, dan Fraksi PAN berkomitmen untuk ikut mengawal isu-isu yang penting bagi masyarakat, khususnya terkait perlindungan perempuan dan generasi muda,” katanya.

Fraksi PAN sebelumnya menerima aspirasi dari sejumlah organisasi perempuan dan mahasiswa yang menekankan pentingnya penguatan keadilan di ruang publik.

Dalam pertemuan itu, pembahasan RUU Perampasan Aset juga disebut sebagai salah satu langkah nyata dalam mengakomodasi tuntutan 17+8. *

You may also like

Tokoh Adat Papua Dukung Stabilitas dan Pembangunan, Film “Pig Feast” Dinilai Sarat Provokasi

Film ‘Pig Feast’ Dikritik, Dinilai Abaikan Pembangunan Energi Nasional

Dukungan PSN Menguat, Film “Pig Feast” Ganggu Pembangunan Ketahanan Energi Papua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress