Skip to content

Menu

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

October 2025
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • Pemerintah Perkuat Pengawasan Perbankan Demi Memutus Mata Rantai Pencucian Uang
Written by Admin@manokwaritopics.comJuly 31, 2025

Pemerintah Perkuat Pengawasan Perbankan Demi Memutus Mata Rantai Pencucian Uang

Uncategorized Article

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat pengawasan sektor perbankan guna memutus mata rantai pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penghentian sementara transaksi pada rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama tiga bulan atau lebih. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa rekening dormant rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan finansial, termasuk untuk deposit judi online, pencucian uang, hingga perdagangan narkotika.

“Rekening yang tidak aktif ini jadi target pelaku judi online. Karena itu, pemblokiran akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Ivan.

Sepanjang 2024, PPATK telah memblokir 28.000 rekening pasif, termasuk 15.407 rekening dari 28 bank dan satu perusahaan efek dengan total saldo mencapai Rp107 miliar. Sebagian besar rekening tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk keperluan ilegal. Dari data tahun 2020 hingga 2024, PPATK mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening terkait tindak pidana.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara transaksi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan untuk menjamin keamanan sistem keuangan.

“Rekening dormant bisa menjadi celah disalahgunakan. Karena itu, perbankan harus memiliki kebijakan internal yang kuat dan melakukan pemantauan secara berkala,” ujar Dian.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mewajibkan perbankan menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Melalui regulasi ini, perbankan didorong meningkatkan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening.

Nasabah yang rekeningnya terblokir tetap diberikan hak untuk mengajukan reaktivasi dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Proses aktivasi dapat dilakukan melalui pengisian formulir dan verifikasi data, dengan estimasi waktu maksimal hingga 20 hari kerja.

Sementara itu, upaya pengawasan juga diperluas ke sektor politik. Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara, Gakkumdu Kalteng bersama OJK dan perbankan nasional mengidentifikasi potensi penyalahgunaan transaksi digital untuk praktik politik uang. Pengawasan diperketat terhadap transaksi mencurigakan, e-wallet, e-money, hingga agen bank.

“Kolaborasi dengan PPATK dan OJK sangat krusial karena politik uang kini bergerak di ranah digital. Kami minta bank melaporkan transaksi mencurigakan secara berkala,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng, Nurhalina.

Sinergi antar lembaga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Melalui langkah sistematis dan berbasis regulasi, penguatan pengawasan perbankan diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan aman bagi seluruh masyarakat. (*/rls)

You may also like

Judi Daring Ancam Ekonomi Keluarga: Saatnya Literasi dan Kolaborasi Jadi Senjata

Perangi Judi Daring Demi Ruang Digital Sehat dan Generasi Tangguh

Menuju Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Komdigi Blokir 2,2 Juta Konten Judi Daring

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

October 2025
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress