Skip to content

Menu

Archives

  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • Pemerintah Jamin Kesejahteraan Buruh melalui Upaya Penguatan Upah dan Jaminan Sosial
Written by Admin@manokwaritopics.comNovember 21, 2025

Pemerintah Jamin Kesejahteraan Buruh melalui Upaya Penguatan Upah dan Jaminan Sosial

Uncategorized Article

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi buruh melalui kebijakan upah yang berpihak kepada pekerja berpenghasilan rendah dan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi komitmen nyata pemerintah dalam memastikan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diberikan sebagai insentif bagi pekerja formal berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan disalurkan sekaligus kepada pekerja.

“BSU diberikan sebagai bentuk insentif untuk menjaga daya beli pekerja. Setiap penerima akan mendapatkan total Rp600 ribu yang dicairkan sekali transfer,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Selain dukungan dari sisi upah, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan baru ini meningkatkan manfaat JKP bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk pemberian manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan. Ketentuan ini menjadi bantalan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,” lanjut Yassierli

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyatakan bahwa peningkatan manfaat JKP merupakan terobosan besar dalam perlindungan buruh.

“Dengan besaran manfaat yang diberikan, pekerja yang terkena PHK akan memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa transisi,” ujarnya.

Pemerintah juga memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja informal, yang selama ini menjadi kelompok paling rentan. Melalui skema dukungan iuran yang dapat melibatkan APBN, pemerintah berupaya mendorong pekerja bukan penerima upah untuk ikut serta dalam program jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan kerja. ***

You may also like

Pertumbuhan Ekonomi & Inklusi Keuangan Syariah Bisa Bantu Pemerataan Ekonomi

Investasi Manufaktur Global Terus Dorong Pemerataan Ekonomi

Sinkronisasi Pembangunan Infrastruktur Langkah Penting Wujudkan Pemerataan Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress