Kunjungan Presiden Prabowo ke UEA, Umumkan 8 MoU bidang Energi dan Keamanan
Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memulai rangkaian kunjungan luar negeri ke Timur Tengah dengan menandai tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia–Uni Emirat Arab (UEA). Dalam pertemuan kenegaraan dengan Presiden UEA Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Istana Qasr Al Shatie, Abu Dhabi, kedua negara secara resmi mengumumkan delapan nota kesepahaman (MoU)
Awali Kunjungan Luar Negeri, Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Presiden UEA
Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memulai rangkaian kunjungan luar negerinya dengan mengadakan pertemuan tertutup dengan Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di Istana Al Shati, Abu Dhabi. Pertemuan ini menandai langkah awal dalam upaya memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan UEA. Dalam pertemuan ini, kedua pemimpin membahas
Apresiasi Keberhasilan Presiden Prabowo Capai 8 MoU dengan UEA dalam Kunjungan Luar Negeri
Oleh : Rivka Mayangsari )* Langkah diplomasi luar negeri Indonesia mencatatkan tonggak sejarah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dalam kunjungan resmi ke Timur Tengah, Presiden Prabowo berhasil mengukir prestasi gemilang dengan menyepakati delapan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) strategis antara Pemerintah Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA/UEA). Pencapaian ini diumumkan secara resmi di
Presiden Prabowo Perkuat Diplomasi Global Lewat Lawatan Strategis ke Timur Tengah
Oleh: Bara Winatha*) Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi membuka rangkaian lawatan kenegaraan ke kawasan Timur Tengah dengan kunjungan pertamanya ke Uni Emirat Arab (UEA) pada Rabu, 9 April 2025. Lawatan ini menjadi momentum penting untuk membahas perkembangan geopolitik dan geoekonomi global bersama Presiden UEA, Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di tengah meningkatnya
Revisi UU Penyiaran Bukti Nyata Pemerintah Beradaptasi dengan Era Digital
Jakarta – Pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang visioner dan progresif dengan menggulirkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Bersama Komisi I DPR RI dan sejumlah lembaga penyiaran nasional, langkah ini menjadi strategi jangka panjang untuk menyelaraskan regulasi dengan dinamika teknologi digital yang berkembang pesat. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan
RUU Penyiaran Tetap Lindungi Kebebasan Berekspresi Jurnalis
Jakarta – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran oleh DPR RI akan segera dilanjutkan pasca masa reses. Langkah ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dan DPR untuk menghadirkan regulasi penyiaran yang lebih relevan, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berpihak pada kebebasan berekspresi dan kepentingan publik. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan bahwa
Pemerintah Berikan Regulasi Penggunaan AI dalam Jurnalisme Melalui Revisi UU Penyiaran
Oleh: James Sidabutar )* Pemerintah dan DPR RI tengah memasuki babak penting dalam sejarah penyiaran nasional melalui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Rancangan ini tidak hanya merevisi pasal-pasal lama, tetapi juga berupaya menjawab tantangan besar dunia digital masa kini, termasuk isu strategis mengenai penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam jurnalisme. Dalam
Revisi UU Penyiaran Isi Kekosongan Hukum dalam Layanan Digital
Oleh Aqilla Sulasmi )* Transformasi digital yang masif telah merombak wajah penyiaran nasional secara fundamental. Konvergensi media dan penetrasi internet yang luas telah menghadirkan lanskap baru yang tidak lagi mengenal batas antara media konvensional dan platform digital. Dalam konteks ini, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi suatu keniscayaan untuk menjawab tantangan
Program MBG, Inovasi Ketahanan Pangan yang Menyentuh Akar Rumput
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan mencuri perhatian publik. Lebih dari sekadar inisiatif pemberian makanan gratis, MBG hadir sebagai jawaban konkret terhadap tiga persoalan mendasar bangsa: ketahanan pangan, peningkatan gizi anak, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Inovasi ini bukan hanya soal logistik makanan, tetapi soal bagaimana intervensi negara mampu menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di lapisan terbawah.
PP Pembatasan Medsos Anak Tegaskan Aturan bagi Generasi Muda di Ranah Digital
Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, sebagai bentuk komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. Kebijakan ini menegaskan pentingnya perlindungan anak di ranah digital, termasuk pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi
Archives
Calendar
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | ||||
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |











