Skip to content

Menu

Archives

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

August 2025
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Narasi Kriminalisasi Terkait Vonis Tom Lembong
Written by Admin@manokwaritopics.comJuly 25, 2025

Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Narasi Kriminalisasi Terkait Vonis Tom Lembong

Uncategorized Article

JAKARTA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, atas kasus korupsi impor gula. Putusan ini memicu perdebatan publik, termasuk narasi-narasi di media sosial yang menuding adanya kriminalisasi terhadap tokoh tersebut. Namun sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa vonis tersebut telah melalui proses hukum yang sah dan berbasis bukti kuat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albertus Aries, mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi sesat yang berkembang. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap Tom Lembong berdiri atas dasar fakta, bukan opini.

“Penegakan hukum tidak bisa dipahami sebagai kriminalisasi hanya karena melibatkan pejabat publik. Jika unsur pidananya terpenuhi, maka proses hukum adalah konsekuensi yang wajar,” ujar Albertus Aries.

Menurutnya, Tom Lembong telah dinilai melanggar aturan secara substansial, termasuk memberikan izin impor tanpa rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Karena itu, proses hukum harus dihormati sebagai bagian dari fungsi kontrol negara.

Direktur Eksekutif LEMKAPI, Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa vonis terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

“Putusan hakim telah mempertimbangkan seluruh bukti secara menyeluruh. Tidak ada yang melampaui atau mengabaikan aspek hukum,” tegas Edi Saputra Hasibuan.

Ia juga menambahkan bahwa narasi kriminalisasi berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Menurutnya, masyarakat perlu lebih selektif dan rasional dalam menyerap informasi agar tidak terbawa pada simpati pribadi yang menyesatkan arah pemahaman hukum.

Kasus ini menjadi cermin bahwa supremasi hukum masih berjalan di Indonesia. Dalam sistem demokrasi, tidak ada individu yang kebal hukum. Setiap proses peradilan yang sah harus didukung dengan sikap dewasa dan berpikir jernih. Mengedepankan bukti, bukan opini, adalah cara terbaik menjaga marwah hukum.

You may also like

UMKM Papua Siap Menggebrak Pasar Internasional dan Dongkrak Perekonomian Daerah

Papua Semakin Maju dengan Fondasi Pembangunan Inklusif

Papua Menuju Era Ekonomi Global yang Kompetitif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

August 2025
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress