Author: Admin@manokwaritopics.com
Akademisi: Vonis Tom Lembong Sudah Tepat dan Sah
Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan mengatakan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016, telah tepat dan sah. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan saat
Vonis Tom Lembong Dinilai Tegas dan Proporsional, Pakar: Bukti Hukum Tak Pandang Jabatan
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara impor Gula Kristal Mentah (GKM). Putusan ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tetap berjalan tanpa pandang bulu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan
Vonis Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Ini Murni Proses Hukum
Jakarta, 20 Juli 2025 – Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara terus menjadi perhatian publik. Namun di tengah beragam opini yang berkembang, sejumlah pakar hukum menegaskan pentingnya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang sah. Salah satunya datang dari Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan,
Tak Ada Kriminalisasi, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Murni Masalah Hukum
Jakarta – Setelah melewati proses hukum yang panjang Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi vonis hukum penjara selama 4,5 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan vonis bui tersebut pada Jumat (18/7/2025) kemarin. Majelis hakim menyampaikan Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum
Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Langkah Tegas Penegakan Hukum
Jakarta – Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara akibat kebijakan importasi gula yang dilakukannya saat menjabat. Tim Penasihat Hukum Tom Lembong menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Mereka menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan serta tidak membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
Vonis Tom Lembong Dinilai Tepat, Pakar Hukum Minta Publik Waspada Narasi Kriminalisasi
Jakarta, — Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai beragam reaksi publik. Di tengah narasi liar yang menyebutnya sebagai korban kriminalisasi, pakar hukum mengingatkan bahwa kasus ini adalah murni persoalan hukum, bukan politis. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi
Vonis Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Refleksi Tegaknya Supremasi Hukum
JAKARTA – Putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016, menjadi sorotan publik. Meski memantik pro dan kontra, keputusan tersebut dinilai mencerminkan independensi lembaga peradilan dan tidak dapat disebut sebagai bentuk kriminalisasi. Di media sosial, perbincangan mengenai Lembong berlangsung intens, terutama setelah kata kunci “Tom
Vonis Tom Lembong Sah Secara Hukum, Pakar Ajak Publik Waspadai Narasi Kriminalisasi
Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh narasi provokatif yang menyebut Tom sebagai korban
Pakar Hukum Tegaskan Kasus Tom Lembong Murni Masalah Hukum, Tidak ada Kriminalisasi
Jakarta – Vonis 4,5 tahun terhadap mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Tom Lembong, merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan. Kasus tersebut dinilai murni sebagai masalah hukum dan tidak ada kaitan dengan politisasi maupun kriminalisasi. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia,
Peluncuran Koperasi Merah Putih Wujudkan Indonesia Lebih Sejahtera
JAKARTA — Pemerintah meluncurkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada 21 Juli 2025. Peluncuran tersebut menjadi salah satu tonggak yang penting dalam upaya pemerintah untuk terus memperkuat terwujudnya kemandirian ekonomi nasional melalui pemberdayaan koperasi desa dan kelurahan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut bahwa