Author: Admin@manokwaritopics.com
Hadapi Dampak Tarif Impor Trump, Pemerintah Luncurkan Program PKE
JAKARTA — Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi meluncurkan Program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk menghadapi kebijakan tarif impor 32 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Terkait dengan hal itu, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Astuti menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk semakin memperluas akses pasar
Mitigasi Dampak Tarif Impor Trump, Pemerintah Pastikan Ekspor ke Negara Non-Tradisional
JAKARTA — Pemerintah Indonesia bergerak cepat dalam mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor 32 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Tony Prianto, menyebut dinamika tarif tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha. Hal tersebut karena perdagangan Indonesia masih bertumpu pada negara tujuan
Mengapresiasi Gerak Cepat Mitigasi Pemerintah Terhadap Dampak Tarif Impor Trump
Oleh : Zaki Walad )* Pemerintah Indonesia menunjukkan langkah yang cepat dan responsif dalam upaya untuk mengantisipasi terjadinya dampak negatif dari kebijakan tarif impor 32 persen yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Kebijakan tersebut tentu saja menimbulkan berbagai macam potensi tekanan pada neraca perdagangan nasional, mengingat AS sendiri masih menjadi salah satu pasar
Pemerintah Mitigasi Dampak Tarif Impor Trump Melalui Diversifikasi Pasar Ekspor
Oleh : Umar Adisusanto )* Pemerintah Indonesia telah menunjukkan bagaimana langkah yang cepat dan juga strategis dalam rangka untuk menghadapi adanya tekanan kebijakan tarif impor sebesar 32 persen dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Kebijakan tersebut tentunya telah berpotensi untuk menimbulkan berbagai macam risiko besar bagi perdagangan nasional, mengingat AS sendiri masih menjadi salah satu
Pepera 1969 Tegaskan Papua Sah Bagian dari NKRI dan Diakui Dunia Internasional
Papua– Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 menjadi tonggak sejarah yang menegaskan Papua sebagai bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pelaksanaan Pepera di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi bukti kuat bahwa integrasi Papua ke dalam Indonesia bukanlah hasil klaim sepihak, melainkan melalui proses legal dan diplomasi yang diakui secara internasional. Pegiat sejarah
PEPERA 1969 Bukti Sah Integrasi Papua ke Indonesia
Jayapura – Integrasi Papua ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali ditegaskan sebagai sah secara hukum dan diakui secara internasional. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969 merupakan tonggak utama dalam proses tersebut, sesuai dengan amanat Perjanjian New York antara Indonesia dan Belanda. Proses PEPERA berlangsung dari 14 Juli hingga 4 Agustus 1969 sebagai
Pepera 1969 Bukti Final Papua Bagian dari NKRI
Oleh: Maria Wanimbo* Papua adalah bagian sah dan tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Fakta ini tidak lahir dari klaim sepihak, melainkan melalui proses historis dan hukum yang telah diakui secara internasional. Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 merupakan tonggak utama dalam proses tersebut. Diselenggarakan di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Pepera menjadi
Pepera 1969 Menegaskan Papua Sah Bagian dari NKRI
Oleh : Melianus Yikwa )* Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan status tersebut tidak lahir dari manipulasi sepihak ataupun tindakan koersif. Sebaliknya, posisi Papua dalam NKRI lahir melalui tahapan historis, yuridis, dan politik yang sesuai dengan norma internasional. Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969 menjadi tonggak penting yang membuktikan bahwa
Jaminan Perlindungan Pekerja Migran sebagai Strategi Pembangunan SDM Berkeadilan
Oleh : Dendy Prasetya )* Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus mempertegas bagaimana komitmen kuatnya dalam memastikan terwujudnya pembangunan sumber daya manusia sehingga bisa berjalan secara berkeadilan dan merata di seluruh pelosok Tanah Air. Upaya tersebut menjadi salah satu langkah konkret yang terlihat pada kebijakan perlindungan dan pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Bukan hanya Perlindungan, Pemerintah Gencarkan Pemberdayaan Pekerja Migran
Oleh : Rahayu Kirani )* Pemerintah mempertegas komitmennya untuk senantiasa menghadirkan suatu kebijakan yang tidak hanya berfokus pada perlindungan semata, tetapi juga pada pemberdayaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Terkait hal itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menilai bahwa Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu contoh provinsi yang berhasil menempatkan diri
