Month: July 2025
Beda Metode, Data Kemiskinan BPS dan Bank Dunia Tidak Bisa Disamakan
Jakarta – Perbedaan data jumlah penduduk miskin antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia memicu perhatian publik. Namun, BPS menegaskan bahwa perbedaan tersebut semata-mata disebabkan oleh penggunaan metodologi yang berbeda, khususnya dalam hal standar garis kemiskinan yang digunakan. Bank Dunia baru-baru ini merilis data yang menyebut jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 194,6 juta jiwa.
Soal Beda Data Kemiskinan, BPS: Kami Gunakan Standar Nasional
Jakarta – Perbedaan data jumlah penduduk miskin antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia disebabkan oleh perbedaan metodologi yang digunakan kedua lembaga. BPS menegaskan bahwa perbedaan angka tersebut tidak berarti data salah, melainkan karena masing-masing menggunakan acuan garis kemiskinan yang berbeda. Bank Dunia mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 194,6 juta jiwa. Kenaikan
BPS Konsisten Gunakan Standar Nasional, Data Kemiskinan Tetap Kredibel
Oleh : Eka Kurniawan )* Perbedaan angka kemiskinan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia beberapa waktu terakhir menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian publik sempat kaget saat melihat laporan Bank Dunia yang menyebut angka penduduk miskin di Indonesia melonjak hingga 194,6 juta jiwa. Angka ini sangat berbeda dibanding data resmi BPS
Judi Daring Bukan Solusi, Melainkan Sumber Ketidakstabilan Ekonomi
Praktik judi daring di Indonesia kini bukan sekadar persoalan hiburan digital, tetapi telah menjelma menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengingatkan bahwa jika tidak ditangani secara serius, perputaran dana dari aktivitas ilegal ini bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025. “Itu sama
Narasi Indonesia Cemas Tak Berdasar, Fakta Tunjukkan Pertumbuhan Nasional
JAKARTA — Narasi pesimistis bertajuk ‘Indonesia Cemas’ belakangan tengah ramai tersebar dan jelas sekali hal tersebut berpotensi untuk memicu kepanikan publik, bahkan penyebaran narasi itu tanpa adanya literasi data yang memadai sama sekali. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa narasi tersebut memang sama sekali tidak berdasar, mengingat berbagai macam indikator justru menunjukkan
Indonesia Cemas Disebar Tanpa Literasi Data, Pemerintah Hadirkan Bukti Nyata
JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa narasi ‘Indonesia Cemas’ yang beredar belakangan ini di media sosial ternyata sama sekali tidak memiliki dasar data yang kuat. Berbagai pihak menilai bahwa narasi tersebut hanya dibangun di atas sentimen emosional tanpa adanya literasi data yang memadai sama sekali. Terlebih, justru narasi provokatif dan tanpa data tersebut disebar di tengah
Indonesia Tidak Cemas, Pemerintah Hadir dengan Solusi Nyata
Oleh : Aditya Akbar )* Narasi tagar #IndonesiaCemas belakangan ini sedang ramai bergema di media sosial, tersebarnya narasi tersebut justru semakin menebar adanya ilusi bahwa seolah bangsa ini sedang berada di tepi jurang kehancuran. Namun faktanya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto justru terus menghadirkan berbagai macam langkah yang konkret dan juga solusi berbasis
Pemerintah Hadir dengan Solusi, Fakta Membantah Narasi Indonesia Cemas
Oleh: Kurnia Sandi )* Adanya penyebaran narasi tagar #IndonesiaCemas yang mendominasi media sosial akhir-akhir ini nyatanya hanya semakin menambah kepanikan yang semu bahkan sama sekali tanpa dasar faktual. Alih-alih bahwa narasi yang sama sekali tidak berdasar dan tidak ada datanya tersebut terjadi, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto justru telah menghadirkan berbagai macam solusi
Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Tom Lembong Transparan dan Berkeadilan
Jakarta- Kejaksaan Agung menegaskan bahwa vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula merupakan hasil proses hukum yang sah dan transparan. Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti lalai dalam proses pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada 2015–2016. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan
Vonis Tom Lembong Buktikan Supremasi Hukum Masih Berdiri Tegak
Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, berjalan sesuai ketentuan tanpa campur tangan pihak eksekutif. Hal ini disampaikan menyusul vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dalam perkara korupsi impor gula pada periode 2015–2016. “Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” ujar Kepala Pusat Penerangan