Skip to content

Menu

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

You are here :
  • Home
  • Berita
  • UU TNI Fokus pada Profesionalisme, Bukan Dwifungsi ABRI
Written by AdminMarch 26, 2025

UU TNI Fokus pada Profesionalisme, Bukan Dwifungsi ABRI

Berita Article

Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali menegaskan fokus pada profesionalisme tanpa menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Sejumlah pejabat menekankan bahwa konteks politik saat ini sangat berbeda dari era Orde Baru, sehingga kekhawatiran tersebut dinilai tidak beralasan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa perubahan sistem politik di Indonesia telah menutup peluang kembalinya peran militer dalam politik praktis.

ADVERTISEMENT

“Prasyarat politik yang memungkinkan kembalinya Dwifungsi ABRI seperti dulu sudah tidak ada. Sekarang kekuatan politik tersebar dalam sistem multipartai, dengan lembaga negara yang independen, pers bebas, dan masyarakat sipil yang kritis,” ujar Munafrizal.

Ia menambahkan bahwa pada masa Orde Baru, sistem politik monolitik memungkinkan militer masuk ke ranah politik tanpa pemilihan umum.

Namun, dengan amandemen UUD 1945 serta lembaga pengawas seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, ruang tersebut kini tertutup.

“RUU TNI yang baru sama sekali tidak mengatur peran sosial-politik tentara. Tidak ada satu pun pasal yang mengarah pada militerisasi kehidupan sipil,” tegasnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, turut membantah tudingan bahwa revisi UU TNI bertujuan mengembalikan dwifungsi ABRI. Ia menjelaskan bahwa perubahan hanya menyentuh tiga pasal utama.

“Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Kedua, Pasal 53 tentang usia pensiun yang naik dari 55 menjadi 65 tahun. Ketiga, Pasal 47 mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga karena keahlian dan kebutuhan mereka,” kata Budi.

Ia mencontohkan penugasan prajurit di Basarnas dan menegaskan bahwa revisi ini memberi batasan lebih jelas terkait penempatan tersebut.

“Jangan khawatir, ini bukan pengembalian dwifungsi ABRI seperti masa lalu,” tambahnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa isu kembalinya peran sosial-politik militer dalam revisi UU TNI adalah kekeliruan.

“Tidak, kita pastikan enggak,” ujar Prasetyo.

Ia meminta semua pihak lebih cermat dalam memahami isi revisi, terutama Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang beredar. Menurutnya, banyak hal yang dipolemikkan justru tidak ada dalam pembahasan resmi.

“Jangan keluarkan pernyataan seolah-olah ada dikotomi atau kembalinya dwifungsi ABRI. Ini murni untuk memperkuat TNI sebagai institusi penting bangsa,” tegas Prasetyo.

You may also like

Kesiapan Pemerintah Kawal Kelancaran PSU dan Pilkada Ulang

Melalui Desk Koordinasi Pilkada Serentak, Pemerintah Terus Kawal Pelaksanaan PSU Sesuai Ketentuan

Mengapresiasi Upaya Pemerintah Pastikan Pelaksanaan PSU Aman dan Kondusif

Tags: Indonesia, Nasional, news, update

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress