Tag: RUU KUHAP
Penyusunan RUU KUHAP Selaras dengan Struktur dan Fungsi Tiap Lembaga Hukum
Oleh: Esari Nisa )* Pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang disusun oleh pemerintah dan DPR RI menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional. Penyusunan RUU KUHAP ini dirancang tidak hanya untuk menyesuaikan dengan dinamika hukum kontemporer, tetapi juga untuk memastikan bahwa struktur serta fungsi dari
RUU KUHAP Responsif Terhadap Prinsip Keadilan Restoratif
Oleh: Farhan Naratama )* Pemerintah terus menunjukkan komitmen serius dalam pembaruan sistem hukum nasional melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi ini adalah penguatan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice sebagai pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan keseimbangan hak
RUU KUHAP Tonggak Baru Reformasi Hukum Acara Pidana di Indonesia
JAKARTA- Pembaruan sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak penting dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Setelah lebih dari empat dekade menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, kini muncul kebutuhan mendesak untuk menghadirkan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Prof. Dr. Ibnu Sina
RUU KUHAP Tuai Apresiasi karena Akomodasi Pendekatan Restoratif
Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini dibahas DPR RI menuai apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif secara menyeluruh dalam sistem peradilan pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru membawa banyak pembaruan positif, terutama karena telah disesuaikan dengan KUHP baru