Skip to content

Menu

Archives

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

August 2025
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

You are here :
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah Siapkan Sanksi Berat bagi Pengoplos Minyakita Demi Lindungi Konsumen
Written by AdminMarch 17, 2025

Pemerintah Siapkan Sanksi Berat bagi Pengoplos Minyakita Demi Lindungi Konsumen

Opini Article

Jakarta – Pemerintah akan menindak tegas distributor Minyakita yang melakukan pelanggaran demi menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan sanksi kepada distributor lini 2 yang terbukti melakukan kecurangan.

“Ada (sanksinya). Kita peringatkan dulu. Kalau tetap melakukan, kita cabut izin distributornya,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Ia menjelaskan bahwa pasokan Minyakita aman dan harga sudah diatur pemerintah. Harga dari produsen ke distributor lini 1 ditetapkan Rp13.500 per liter, dari distributor lini 1 ke distributor lini 2 Rp14.000 per liter, dan dari distributor lini 2 ke pengecer Rp14.500 per liter. Harga jual ke konsumen ditetapkan Rp15.700 per liter.

Namun, beberapa distributor nakal menjual Minyakita dengan syarat pembelian minimum yang tidak wajar, misalnya harus membeli minimal 50 atau 100 dus.

“Pengecer kecil jadi kesulitan membeli, sementara pengecer besar justru menjual lagi ke pengecer kecil dengan harga lebih tinggi. Ini membuat harga Minyakita semakin mahal bagi masyarakat,” jelas Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Saat ini, Satgas Pangan bersama pemerintah daerah sedang mengawasi distribusi Minyakita untuk mencegah praktik curang tersebut.

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penyimpangan dalam distribusi Minyakita.

Kementerian Perdagangan membuka kanal pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan. “Jika ada indikasi pelanggaran, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” tambah Budi Santoso.

Langkah ini diharapkan menjaga keadilan dalam distribusi.

Senada, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa Minyakita yang tidak memenuhi ketentuan akan ditarik dari pasaran sesuai Permendag Nomor 18 Tahun 2024.

“Jika tidak ada perbaikan dalam tujuh hari setelah teguran, sanksinya bisa berupa penghentian penjualan, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Pelaku juga bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus distribusi Minyakita secara curang.

“Tersangka adalah kepala pabrik sekaligus kepala cabang PT Arya Rasa Nabati,” kata Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Pemerintah terus mengawasi distribusi Minyakita agar tetap terjangkau bagi masyarakat. []

You may also like

Hadiri KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Jadikan Indonesia Negara Kunci Global

Indonesia Pertegas Peran Strategis sebagai Bridge Builder di KTT BRICS Pertama sebagai Anggota Penuh

Debut di KTT BRICS, Presiden Prabowo Sampaikan Posisi Indonesia Sebagai ‘Bridge Builder’

Tags: Indonesia, Minyak, Nasional, news, update

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

August 2025
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress