Category: Uncategorized
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pembatasan WhatsApp Call dan Layanan VoIP
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan tidak ada rencana pembatasan layanan panggilan berbasis internet seperti Voice over Internet Protocol (VoIP), termasuk WhatsApp Call. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan publik. Dalam keterangan resminya, Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah tidak
Pemerintah Bantah Blokir Fitur Panggilan VOIP Di Platform Digital
Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemblokiran terhadap fitur panggilan suara berbasis internet (Voice Over Internet Protocol/VoIP) di berbagai platform digital seperti WhatsApp, Telegram, Signal, dan lainnya. Pernyataan ini dikeluarkan untuk menepis kabar yang tidak berdasar yang beredar di masyarakat dan memastikan tid-ak ada intervensi pemerintah terhadap kebebasan
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pembatasan Layanan VoIP di Indonesia
Oleh: Puteri Tania Handayani *) Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada beredarnya kabar yang tidak akurat terkait wacana pembatasan layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp Call. Kabar tersebut menyebar cepat dan menimbulkan keresahan di ruang publik digital. Namun, informasi itu dipastikan tidak benar. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada
Pemerintah Bantah Wacana Blokir Pembatasan Whatsapp Call dan Layanan VoIP
Oleh Indra Pratama )* Isu mengenai kemungkinan pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi berbasis internet seperti WhatsApp Call telah menimbulkan gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat. Wacana ini menyebar cepat di ruang publik, baik melalui pemberitaan media maupun media sosial, dan memicu keresahan akan potensi berkurangnya hak masyarakat dalam mengakses layanan komunikasi digital yang
Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Beras Oplosan
Jakarta – Pemerintah Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mencoreng kredibili-tas distribusi pangan nasional. Aksi penertiban ini dilakukan seiring meningkatnya laporan masyarakat terkait praktik peredaran beras oplosan di sejumlah wilayah. Presiden Prabowo Subianto, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus beras biasa yang dioplos menjadi beras premium. Kerugian
Pemerintah Pastikan Tegakkan Hukum dalam Kasus Beras Oplosan
Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa penegakan hukum terhadap praktik curang berupa pengoplosan beras akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem distribusi pangan nasional serta melindungi masyarakat dari praktik tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan baik secara ekonomi maupun kesehatan. Presiden RI, Prabowo Subianto telah menginstruksikan
Pemerintah Berikan Sanksi Oknum Pelaku Kasus Beras Oplosan
Oleh : Rani Ananda )* Dalam upaya menjaga integritas sistem distribusi pangan nasional serta melindungi hak konsumen, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada oknum-oknum pelaku kasus beras oplosan yang terbukti melakukan praktik kecurangan. Tindakan ini menjadi bukti konkret bahwa pemerintah tidak mentolerir perilaku yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor pangan yang menyangkut kebutuhan
Pemerintah Pastikan Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan hingga ke Akarnya
Oleh: Bara Winatha*) Pemerintah memastikan akan mengusut tuntas praktik curang dalam tata niaga beras nasional yang merugikan negara dan masyarakat secara masif. Langkah tegas ini merupakan respons langsung terhadap laporan investigasi yang mengungkap maraknya praktik pengoplosan beras curah menjadi beras kemasan bermerek dengan label premium, yang dijual dengan harga tinggi tanpa peningkatan kualitas sebenarnya. Presiden
RUU Penyiaran Didorong Jadi Pilar Literasi Digital Nasional
Oleh: Puteri Fajrina )* Dalam pusaran arus informasi yang bergerak semakin cepat di era digital, revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) hadir sebagai respons negara dalam menata ulang sistem penyiaran nasional yang sudah ketinggalan zaman. Tayangan televisi dan radio tidak lagi menjadi satu-satunya penopang informasi publik. Masyarakat kini lebih banyak mengonsumsi informasi melalui platform digital dan
RUU Penyiaran Tegaskan Hak Publik atas Informasi yang Kredibel
Jakarta – Pemerintah dan legislatif terus melangkah maju dalam upaya memperkuat tata kelola informasi dan menjamin hak masyarakat terhadap penyiaran yang akurat, objektif, dan dapat dipercaya. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas secara intensif oleh para pemangku kepentingan. Salah satu fokus utama RUU