Skip to content

Menu

Archives

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

August 2025
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

You are here :
  • Home
  • Berita
  • Pemerintah Tepis Isu Dwifungsi Militer dalam UU TNI Terbaru
Written by AdminMarch 22, 2025

Pemerintah Tepis Isu Dwifungsi Militer dalam UU TNI Terbaru

Berita Article

Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak ada kebangkitan dwifungsi militer dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan.

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa konsep wajib militer dan dwifungsi TNI tidak lagi berlaku di Indonesia.

“Nggak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira dari akademi militer, prajurit karier, atau komponen cadangan,” ujar Sjafrie.

Ia menegaskan kekhawatiran publik tentang kembalinya peran militer dalam kehidupan sipil tidak berdasar.

“Tidak ada dwifungsi-dwifungsi lagi. Jangankan jasadnya, arwahnya pun sudah tidak ada,” tambahnya.

Sjafrie juga memastikan tidak ada prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam UU TNI. Ia meminta masyarakat tidak khawatir terkait isu TNI aktif di BUMN.

“Tidak ada prajurit aktif di Agrinas atau BUMN lain. Semuanya purnawirawan. Jadi tenang saja,” katanya.

Selain itu, UU TNI yang baru juga tetap melarang prajurit aktif berbisnis. Sjafrie menegaskan perhatian utama pemerintah adalah kesejahteraan prajurit.

“Yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan,” ujarnya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menepis isu kembalinya dwifungsi militer. Ia memastikan kekhawatiran tersebut tidak berdasar.

“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak benar. Silakan dilihat hasil dari Panjanya,” kata Puan.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, juga menegaskan tidak ada aturan yang memungkinkan TNI aktif mengisi jabatan di luar ketentuan.

Ia memastikan revisi UU ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

“Tidak ada dwifungsi TNI. Kedudukan TNI tetap sesuai aturan, tidak ada yang dilanggar,” ujar Utut.

Dalam revisi UU TNI, Panitia Kerja (Panja) menyoroti tiga klaster utama: kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, penempatan TNI aktif di kementerian sesuai kebutuhan, dan usia pensiun. Selain itu, perhatian besar juga diberikan pada kesejahteraan prajurit aktif maupun purnawirawan.

Panja menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan dapat menciptakan struktur TNI yang lebih profesional dan fokus pada tugas pokok dalam pertahanan negara. Tidak hanya itu, kesejahteraan prajurit menjadi aspek penting dalam menjaga semangat dan dedikasi mereka.

Sebagai bagian dari transparansi, Panja juga membagikan dokumen berisi pasal-pasal yang dibahas untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di media sosial.

You may also like

Debut di KTT BRICS, Presiden Prabowo Sampaikan Posisi Indonesia Sebagai ‘Bridge Builder’

Presiden Prabowo Siap Angkat Isu Politik dan Keamanan Global di KTT BRICS Brazil

Program MBG Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah

Tags: ABRI, dwifungsi, UUTNI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

August 2025
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress