Skip to content

Menu

Archives

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

August 2025
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Langkah Tegas Penegakan Hukum
Written by Admin@manokwaritopics.comJuly 20, 2025

Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Langkah Tegas Penegakan Hukum

Uncategorized Article

Jakarta – Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara akibat kebijakan importasi gula yang dilakukannya saat menjabat.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Mereka menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan serta tidak membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.

“Dari tuntutan dan juga dari putusan tidak ada menyebutkan tentang mens rea, niat jahat. Jadi terbuktilah dalam persidangan ini Pak Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki niat jahat dalam tindakan ini,” kata Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menambahkan putusan hakim mengabaikan seluruh proses pengambilan kebijakan yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang menteri.

Menurut Dodi, keterangan para saksi dalam persidangan telah menjelaskan secara rinci bahwa Tom Lembong tidak melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

“Dengan adanya pengabaian daripada fakta-fakta persidangan, maka telah memberikan suatu kesempatan bagi pengadilan berikutnya untuk meninjau dan memperbaiki keputusan ini agar keputusan ini memberikan kepastian hukum,” jelas Dodi.

Dalam kesempatan berbeda, Hakim Anggota, Alfis Setiawan menjelaskan meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.

Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ungkap Alfis.

Selain itu, beberapa hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Disisi lain, Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), Dr. Edi Hasibuan, menyatakan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan.

Menurut Dr. Edi, keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja secara objektif, memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara, meskipun tidak ada aliran dana yang diterima langsung oleh Lembong.

Meski ada pro dan kontra terkait vonis hukuman terhadap Tom Lembong, banyak masyarakat yang tetap menyambut baik keputusan ini sebagai langkah penting dalam penegakan hukum. Vonis ini menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, meskipun seseorang pernah memiliki jabatan tinggi. (*)

You may also like

Semangat Kemerdekaan Harus Lebih Kuat dari Simbol Populer Bajak Laut

Pemerintah Berhasil Ungkap Jaringan Besar Judi Daring Internasional

Tolak Provokasi dan Isu Negatif, Sambut PSU Lebih Demokratis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Calendar

August 2025
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Categories

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sosial
  • Terkini
  • Uncategorized

Copyright 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress