Day: January 30, 2026
Insentif Dokter Spesialis dan Arah Baru Pemerataan Kesehatan Nasional
Oleh: Surya Ismail Anshar (* Kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif tambahan hingga Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah terpencil menandai babak baru dalam upaya pemerataan layanan kesehatan. Kebijakan yang mulai diterapkan pada Januari 2026 ini tidak hanya dirancang sebagai dorongan finansial, tetapi menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk memperkuat akses
Insentif Dokter 3T, Langkah Nyata Negara Hadir di Daerah Terpencil
*) Oleh: Syamsul Huda Insentif Dokter 3T mencerminkan komitmen kuat negara dalam membangun Indonesia yang inklusif dan berkeadilan. Kehadiran dokter di wilayah 3T tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat, tetapi juga memperkokoh persatuan nasional melalui pelayanan publik yang merata. Dengan kebijakan ini, negara hadir secara nyata, memastikan bahwa setiap warga negara, di mana pun
Perkuat Layanan Kesehatan 3T, Pemerintah Beri Insentif Rp30 Juta Bagi Dokter Spesialis
Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat layanan kesehatan nasional, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakan pemberian insentif sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah 3T. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan ketimpangan distribusi tenaga medis sekaligus meningkatkan
Dokter Spesialis di Daerah 3T Terima Insentif Rp30 Juta dari Pemerintah
Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pemerataan layanan kesehatan nasional dengan menyiapkan insentif tambahan hingga Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Kebijakan ini juga disertai penyediaan hunian serta fasilitas pendukung sebagai bentuk dukungan menyeluruh bagi tenaga medis di wilayah prioritas. Menteri Kesehatan,
