Day: January 7, 2026
Pemulihan Pascabencana Aceh Terus Berjalan, Warga Tegaskan Tolak Simbol Separatisisme demi Keutuhan NKRI
Oleh: Silmi Mubharok*) Pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh terus menunjukkan kemajuan nyata. Berbagai unsur pemerintah bersama TNI, lembaga kemanusiaan, dan masyarakat bergerak serempak memulihkan lingkungan, fasilitas umum, serta kehidupan warga yang terdampak banjir dan longsor. Di tengah kerja-kerja pemulihan tersebut, masyarakat Aceh juga menegaskan komitmennya menjaga persatuan dengan menolak segala bentuk simbol dan narasi separatisisme
Fasilitas Vital di Kawasan Banjir Sumatra Mulai Pulih, Sekolah Kembali Beroperasi Awal Januari
Oleh: Yandi Arya Adinegara)* Awal Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam proses pemulihan pendidikan di wilayah Sumatra yang terdampak banjir dan longsor besar pada penghujung 2025. Di tengah duka akibat korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang luas, langkah cepat pemerintah memulihkan fasilitas vital, khususnya sektor pendidikan yang menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keberlanjutan pembangunan sumber
Pemerintah Pastikan Skema Bantuan Rumah untuk Korban Banjir Sumatra Disiapkan dengan Matang
Aceh – Pemerintah memastikan penanganan dampak banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dilakukan secara terencana dan matang, khususnya terkait pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat terdampak. Skema bantuan rumah disiapkan secara terstruktur agar proses pemulihan berjalan adil, cepat, dan tepat sasaran di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri Dalam Negeri
Aceh Bangkit, Fokus Rehabilitasi dan Tolak Kebangkitan Simbol Separatisme
Banda Aceh – Pemerintah terus mempercepat upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor di Aceh. Namun disayangkan, di tengah proses tersebut kembali muncul simbol-simbol konflik lama yang berpotensi mengganggu stabilitas dan persatuan. Direktur Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, menyesalkan aksi pengibaran bendera simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tengah situasi memprihatikan pascabencana
Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Terlindungi dalam KUHP Baru
Oleh : Fajar Bagus Wardana )* Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melindungi kebebasan berpendapat di tengah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penegasan ini menjadi penting untuk menjawab berbagai kekhawatiran publik yang berkembang, khususnya di ruang digital, terkait potensi pembatasan kebebasan berekspresi. Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dan
KUHAP Baru Libatkan Beragam Pihak dalam Penyusunan Komitmen Pemerintah Wujudkan Keadilan Progresif
Oleh : Andhika Rachma Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026, serentak dengan pemberlakuan KUHP yang telah lebih dahulu disahkan. Momentum ini bukan sekadar pergantian norma teknis semata, melainkan sebuah komitmen kolektif yang dibangun melalui proses musyawarah luas dan keterlibatan berbagai elemen masyarakat,
KUHP Baru Cerminkan Wajah Hukum Modern Indonesia
Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai babak penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan hukum pidana warisan kolonial Belanda, Indonesia kini resmi memasuki era baru dengan sistem hukum pidana yang dirancang sesuai kebutuhan bangsa yang merdeka, demokratis,
Pembaruan KUHAP Upaya Meningkatkan Akuntabilitas Penegak Hukum di Indonesia
Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil pembaruan merupakan bagian integral dari reformasi hukum nasional yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum di seluruh negeri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa
Kenaikan UMP 2026 Dianggap Pro-Pekerja, Pemerintah Imbau Buruh Sampaikan Aspirasi Tanpa Anarkis
Oleh: Bara Winatha*) Kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik di berbagai daerah. Di satu sisi, pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai langkah nyata untuk menjaga kesejahteraan pekerja di tengah tekanan inflasi dan dinamika perekonomian nasional. Di sisi lain, sebagian kelompok buruh masih menyampaikan keberatan dan tuntutan lanjutan melalui aksi unjuk
Tolak Aksi Demo Kenaikan UMP 2026 di 36 Provinsi Bukti Keberpihakan Pemerintah Pada Kesejahteraan Pekerja
Oleh : Andika Pratama )* Penolakan terhadap aksi demonstrasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang terjadi di 36 provinsi merupakan cerminan meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional. Di tengah situasi ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian, kebijakan pengupahan tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga daya beli
