Day: January 5, 2026
Pemerintah Pastikan KUHAP dan KUHP Tidak Bertentangan dengan HAM
Oleh: Dendy Kusuma )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional. Pemerintah memastikan bahwa kedua regulasi tersebut tidak hanya selaras dengan prinsip hak asasi manusia, tetapi juga dirancang untuk memperkuat perlindungan warga negara dalam seluruh proses penegakan hukum. Penegasan ini disampaikan
Pemerintah Pastikan Tak Ada Pasal Anti-Kritik dalam KUHAP dan KUHP
Oleh: Amanda Nastiti )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memunculkan berbagai diskursus di ruang publik, terutama di media sosial. Salah satu isu yang paling sering mengemuka adalah anggapan bahwa regulasi baru tersebut berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat atau pemerintah. Menanggapi hal tersebut, pemerintah secara
Pakar Hukum Nilai KUHAP dan KUHP Baru Tak Langgar Hak Masyarakat
JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai tidak melanggar hak-hak warga negara. Sejumlah pemangku kepentingan menegaskan, dua regulasi tersebut justru menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana yang lebih berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut KUHAP
Pemerintah Tegaskan KUHAP dan KUHP Tidak Membungkam Kritik
JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah maupun pejabat negara. Kritik tetap dijamin sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menepis kekhawatiran publik mengenai potensi
