Day: January 4, 2026
KUHP Baru Berlaku 2026, Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Humanis Penjara
Oleh: Juana Syahril)* Penerapan hukuman kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026. Kehadiran pidana kerja sosial menunjukkan komitmen negara dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi
Integritas Penegak Hukum Jadi Kunci Suksesnya Penerapan KUHP Nasional
Jakarta — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menandai babak baru pembaruan hukum pidana di Indonesia. Perubahan fundamental tidak hanya terjadi pada norma hukum materiil, tetapi juga menyentuh hukum acara pidana melalui penyesuaian KUHAP. Dalam konteks ini, integritas dan kesiapan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor kunci agar implementasi KUHP baru berjalan efektif, adil,
Pemerintah Tekankan Integritas dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum Menyambut KUHP Nasional
Jakarta – Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penekanan ini dinilai penting untuk memastikan transformasi hukum pidana berjalan selaras dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Komitmen tersebut
