Month: April 2025
Pemerintah Pastikan Arus Balik Lebaran Berjalan Lancar
Oleh : Abdul Harris )* Pemerintah memastikan arus balik Lebaran Idul Fitri 2025/1446 Hijriah berlangsung lancar dan aman bagi seluruh masyarakat yang kembali ke kota setelah merayakan hari raya di kampung halaman. Setiap tahunnya, arus balik Lebaran menjadi tantangan tersendiri dengan meningkatnya volume kendaraan di berbagai jalur utama, baik di jalan tol, jalur arteri, hingga
Pemerintah Dorong Kolaborasi Multipihak Jaga Kelancaran Arus Balik Lebaran
Oleh : Astrid Widia )* Kelancaran arus balik Lebaran 2025 menjadi prioritas utama pemerintah dan aparat keamanan, dengan berbagai strategi telah disiapkan guna mengurai kepadatan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik agar dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan nyaman. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkirakan puncak arus balik akan terjadi pada
Pemerintah Pastikan Regulasi Pembatasan Media Sosial bagi Anak Segera Berlaku
JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dalam mengakses ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak. Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi ini pada Jumat, 28 Maret 2025. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini membagi akses media sosial berdasarkan kategori
Generasi Muda Lebih Terjaga, Peraturan Pembatasan Medsos Anak Disambut Positif
Oleh: Alfi Hakim )* Pemerintah terus berkomitmen dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak dengan menerapkan aturan pembatasan pembuatan akun media sosial bagi mereka. Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan karena dinilai mampu melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang semakin tidak terbendung. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid,
Pemerintah Susun Regulasi Baru untuk Batasi Usia Pengguna Media Sosial
JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk membatasi usia pengguna media sosial demi melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan aturan ini akan disusun melalui peraturan pemerintah terlebih dahulu sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat. “Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih
Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru untuk Mengatur Akses Media Sosial Anak
Oleh: Sintya Sari )* Pemerintah semakin serius dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital dengan menyiapkan kebijakan baru yang akan mengatur akses mereka ke media sosial. Saat ini, sekitar sepertiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa regulasi yang memadai, mereka rentan terpapar berbagai ancaman seperti konten berbahaya, eksploitasi daring, hingga gangguan psikologis akibat
UU TNI Menjaga Keseimbangan antara Militer dan Sipil dalam Kerangka Negara Hukum
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, setelah melalui pembahasan yang panjang dan menerima berbagai masukan dari masyarakat. Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menegaskan bahwa revisi ini tetap menjaga supremasi sipil dan tidak membuka peluang bagi kembalinya Dwifungsi TNI. “Kami memahami kekhawatiran masyarakat, tetapi
UU TNI Memastikan Keamanan Tanpa Mengurangi Supremasi Sipil dalam Negara Demokratis
JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. Revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 ini mencakup beberapa aspek penting, seperti kedudukan TNI, peluang anggota aktif menduduki jabatan sipil, perluasan operasi militer selain perang, serta perpanjangan batas usia pensiun
UU TNI Mempertegas Peran Militer dalam Keamanan Tanpa Intervensi Politik
Oleh: Budi Harikusuma )* Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran militer tanpa melanggar prinsip demokrasi. Pemerintah dan DPR memastikan bahwa perubahan dalam regulasi ini tetap berpegang pada supremasi sipil serta tidak membuka ruang bagi keterlibatan militer dalam politik atau sektor sipil yang tidak relevan dengan pertahanan negara. Dalam pembahasannya,
UU TNI Memastikan Supremasi Sipil Tanpa Ada Dwifungsi Militer
Oleh: Dita Widyasti )* Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi disahkan setelah melalui pembahasan panjang di DPR RI. Pemerintah dan parlemen menegaskan bahwa perubahan ini tetap berpegang teguh pada prinsip supremasi sipil, tanpa membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi militer. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara peran TNI dan